Polisi Tangkap Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Sekali Beraksi Untung Hingga Rp 6 Miliar
Minggu, 17 Juli 2022 – 00:53 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri
Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.
Dalam kasus ini terungkap pelaku mematok tarif sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
"Sindikat joki ini berjalan sudah cukup lama. Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar dan 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6.000.000.000," kata Dedi.
Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 32 Ayat (2) subsider Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto 55 KUHP. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap sindikat joki UTBK SBMPTN yang meraup untung Rp 6 miliar sekali beraksi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang