Polisi Tangkap Sindikat Penimbun BBM Ilegal
jpnn.com - BONTANG - Polres Bontang menangkap sindikat penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Bontang, Kalimantan Timur. Sebanyak 5,15 ton solar subsidi diamankan.
Penangkapan besar-besaran itu terjadi di dua tempat. Yakni di RT 03 dan RT 01 Desa Tanah Datar. Dari kedua tempat itu, polisi mengamankan tiga orang yang bertugas menjaga tempat penimbunan. Ketiganya adalah Iming Wahyudi, Sujarwo, dan Tamrin.
Kapolres AKBP Heri Sasangka mengatakan, tak hanya mengamankan ketiga orang itu saja, dua operator SPBU Tanah Datar bernama Herman dan Udin juga diperiksa. “Kami masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Kelima orang itu statusnya masih terperiksa,” kata Heri seperti diberitakan Bontang Post (JPNN grup), Senin (11/11).
Kata dia, Kamis (7/11) sekira pukul 14.30 Wita tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskoba AKP Jonner Simanjuntak menggerebek tempat penimbunan di RT 03 jalan poros Bontang-Samarinda, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gunung Batu. Di sana, polisi menemukan tujuh tandon ukuran 1.000 liter.
Setelah dicek, ternyata hanya tiga tandon saja yang berisi solar, masing-masing 1.000 liter, 500 liter, dan 250 liter. Total solar yang diamankan adalah 1.750 liter. Penjaga tempat penimbunan bernama Iming Wahyudi diringkus.
“Di TKP (tempat kejadian perkara), kami juga mengamankan barang bukti berupa dump truck dengan nomor polisi DA 9472 BJ yang di dalamnya ada tandon kosong. Sopir dump truck bernama Tamrin juga kami amankan,” katanya.
Tak hanya itu saja, polisi juga membongkar jaringan penimbunan solar di RT 01, tepatnya jalan menuju Muara Badak. Di sana, polisi berpakaian preman kembali membongkar tempat penimbunan. 3.400 liter solar diamankan. Solar itu ditempatkan di tandon ukuran 1.200 liter, tandon ukuran 1.000 liter, dan enam drum yang masing-masing berisi 200 liter. Penjaga area penimbunan bernama Sujarwo juga diringkus.
“Setelah diselidiki, ternyata solar-solar itu diperoleh dari SPBU Tanah Datar. Makanya, kami pun menangkap dua operator yang diduga terlibat, yakni Herman dan Udin,” katanya.
Setelah diperiksa, kedua operator ini mengaku jika harga solar per liter yang dijual itu sebesar Rp 5.700. Padahal, harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 5.500. Kendati demikian, keduanya tidak menjual solar secara langsung ke dua penimbun tersebut. Melainkan melalui perantara. Di mana, perantara yang dimaksud adalah beberapa oknum warga yang mengisi solar tersebut menggunakan motor secara berulang-ulang.
BONTANG - Polres Bontang menangkap sindikat penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Bontang, Kalimantan
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!