Polisi Tangkap Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Merespons Begini

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Merespons Begini
Disjoki Angger Dimas, ayah mendiang Dante. Foto: Instagram/anggerdimas
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (9/2).

Berdasarkan bukti, YA disangkakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pembunuhan Berencana.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

"Dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuhnya.

Disjoki Angger Dimas merespons mengenai perkembangan kasus kematian anaknya beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News