Polisi Tangkap Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Merespons Begini
Jumat, 09 Februari 2024 – 14:33 WIB
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (9/2).
Berdasarkan bukti, YA disangkakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pembunuhan Berencana.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.
"Dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuhnya.
Disjoki Angger Dimas merespons mengenai perkembangan kasus kematian anaknya beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT
- Tamara Tyasmara Heran Yudha Arfandi Masih Ajukan Banding
- Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Ajukan Banding Vonis 20 Tahun Penjara
- Yudha Arfandi Ajukan Banding Soal Vonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
- Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding
- Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Respons Tamara Tyasmara
- Divonis 20 Tahun atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding