Polisi Tangkap Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Merespons Begini
Jumat, 09 Februari 2024 – 14:33 WIB
Adapun pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 berbunyi perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana.
Sementara itu, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP berbunyi dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, selebgram Tamara Tyasmara menyampaikan kabar duka bahwa anaknya yang bernama Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang. (mcr7/jpnn)
Disjoki Angger Dimas merespons mengenai perkembangan kasus kematian anaknya beberapa waktu lalu.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Tamara Tyasmara Heran Yudha Arfandi Masih Ajukan Banding
- Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Ajukan Banding Vonis 20 Tahun Penjara
- Yudha Arfandi Ajukan Banding Soal Vonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
- Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding
- Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Respons Tamara Tyasmara
- Divonis 20 Tahun atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding