Polisi Tangkap Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Merespons Begini

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Merespons Begini
Disjoki Angger Dimas, ayah mendiang Dante. Foto: Instagram/anggerdimas
Adapun pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 berbunyi perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP berbunyi dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, selebgram Tamara Tyasmara menyampaikan kabar duka bahwa anaknya yang bernama Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang. (mcr7/jpnn)

Disjoki Angger Dimas merespons mengenai perkembangan kasus kematian anaknya beberapa waktu lalu.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News