Polisi Tangkap Tersangka Kasus Peredaran Ribuan Uang Palsu di Cilegon
Rabu, 01 Maret 2023 – 08:23 WIB
"Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia itu Rp 68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kami akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia," terangnya.
Rencananya uang palsu itu akan diedarkan atau dibawa para tersangka ke wilayah Lampung.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari MI seusai berbelanja obat kuat yang dicurigai menggunakan uang
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten
- Andra-Dimyati Pakai Jurus Ini untuk Mengatasi Permasalahan Pengangguran di Banten
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral