Polisi Tangkap Tersangka Kasus Peredaran Ribuan Uang Palsu di Cilegon

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Peredaran Ribuan Uang Palsu di Cilegon
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus uang palsu di Mapolres Cilegon, Selasa. Foto: Mulyana

"Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia itu Rp 68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kami akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia," terangnya.

Rencananya uang palsu itu akan diedarkan atau dibawa para tersangka ke wilayah Lampung.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari MI seusai berbelanja obat kuat yang dicurigai menggunakan uang


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News