Polisi Tangkap Tiga Perampok yang Menggasak 1.425 Ponsel di Muarojambi, Ini Tampangnya

Polisi Tangkap Tiga Perampok yang Menggasak 1.425 Ponsel di Muarojambi, Ini Tampangnya
Safix dan Rudi, saat akan dibawa ke tahanan Mapolda Jambi, Jumat (5/3). Foto: jambiindependent.co,id

jpnn.com, JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan Eka Putra, 26, sopir mobil boks yang mengangkut 1.425 ponsel dari Jakarta tujuan Pekanbaru, Riau, di Jalan Lintas Timur, Desa Bukitbaling, Kabupaten Muarojambi, Kamis (14/1) lalu.

Tiga dari lima orang pelaku perampokan telah ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka adalah Rudi, 30, Muhammad Safix, 34, dan Amri, 37. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron.

 

Awalnya, kasus itu ditangani Polres Muarojambi lalu diambil alih Ditreskrimum Polda Jambi.

Setelah penyelidikan sekitar 1,5 bulan, tim akhirnya mendapat informasi bahwa Rudi berada berada di Lampung, dan Safix ada di Sumatera Selatan.

Tim langsung dibagi dua. Mereka kemudian berangkat ke lokasi Selasa (23/2). Informasi tersebut ternyata benar.

Rudi sedang bersembunyi di rumah kontrakannya, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan. Kontrakannya digerebek pada Kamis (25/2) pukul 04.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Nyali Rudi lumer, melihat anggota menggerebek dengan senjata lengkap. Tak seperti saat dia merampok Eka sang sopir mobil boks tersebut.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan Eka Putra, 26, sopir mobil boks yang mengangkut 1.425 ponsel dari Jakarta tujuan Pekanbaru, Riau, di Jalan Lintas Timur, Desa Bukitbaling, Kabupaten Muarojambi, Kamis (14/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News