Polisi Tangkap Truk Muat Solar Ilegal
Sabtu, 27 April 2013 – 03:24 WIB
Dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan migas tanpa dokumen itu, pihak kepolisan telah menetapkan satu orang tersangka, yang juga sebagai pemilik bahan bakar minyak tersebut. “Tersangkanya bernama Irfan M Sinaga telah diamankan di sel tahanan Polres Konsel. Sedangkan barang bukti berupa satu unit mobil yang memuat 5 ton solar turut diamankan,” ujarnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 55 jounto pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana selama enam tahun. (cr2/KP)
KENDARI - Kepolisian di berbagai daerah terus mengawasi peredaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal. Jika pekan lalu, jajaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus