Polisi Tangkap Tujuh Pemeras Sejumlah Swalayan di Medan
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut meringkus tujuh pelaku pemerasan terhadap sejumlah swalayan di kota Medan.
Ketujuh pelaku yang diamankan yakni, FGS, 31, JT, 47, HMM, 40, Ir, 32, RP, 23, Ro, 52, dan JS, 26.
“Ya, benar ada tujuh orang kita amankan atas kasus pemerasan di beberapa Swalayan di wilayah Kota Medan,” ujar Kasubdit III/Jahtaranras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan akhir pekan ini.
Tambah Maringan, ke-tujuh tersangka diamankan berdasarkan sejumlah laporan yang diterima Polda Sumut. Kemudian, Subdit III/Jahtanras Polda Sumut membentuk tim dan dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim yang dibentuk berhasil mengamankan para tersangka tengah melakukan oungutan kiar (pungli).
Adapun, masing-masing tersangka diamankan dari Swalayan Alfa Mart Garuda Raya, Percut Sei Tuan, Swalayan Alfa Mart Simpang Pemda, Setia Budi Medan, Rumah Makan Minang Sifah, Jalan Sei Bulumar Hilir, Tanjung Morawan dan Toko Setiker Mani, Jalan Sei Batang Hari, Medan.
“Jadi modus para tersangka meminta uang kepada puhak Toko maupun Swalayan dengan selembaran kwitansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) secara paksa. Mereka meminta uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp 800 ribu,” jelasnya.
Ditambahkan perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu, tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 atau 355 ayat 1 KUHPidana dengam anacaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fir)
Jajaran Polda Sumut meringkus tujuh pelaku pemerasan terhadap sejumlah swalayan di kota Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara