Polisi Tangkap Tukul di Cirebon

Polisi Tangkap Tukul di Cirebon
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari menyampaikan ekspos kasus pembunuhan dan perampokan di Sedong, Kabupaten Cirebon. Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tukul dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdh/radarcirebon)

Tiga hari diburu polisi, Tukul akhirnya diringkus aparat Polresta Cirebon. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News