Polisi Tangkap Wanita Pembawa 5 Kg Ganja
Minggu, 30 Desember 2012 – 03:41 WIB
TELUK KUANTAN - Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang wanita inisial An (46) yang membawa 5 kg daun ganja kering, di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Sabtu (29/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain menangkap An, Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kanit Narkoba Bripka Lukman juga berhasil melumpuhkan kaki sebelah kiri Hi (38), yang hendak membawa kabur daun ganja kering dengan berat 2 Kg.
Penangkapan terhadap dua orang pembawa daun ganja ini, merupakan pengembangan terhadap inisial As, yang memiliki daun ganja 2 Kg, yang sebelumnya telah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kuansing, di lokasi yang sama
Untuk berhasil menangkap An dan Hi, Bripka Lukman yang didampingi Bripka Sarkawi, Brigadir Putut dan Brigadir Puspa harus menginap di Desa Sungai Paku ini selama dua hari dua malam.
TELUK KUANTAN - Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang wanita inisial An (46) yang membawa 5 kg daun ganja kering,
BERITA TERKAIT
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi