Polisi Tangkap Wanita Pembuat Ijazah Palsu
Jumat, 19 Februari 2021 – 11:23 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Kompol Handreas. (antara/jpnn)
Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial sejak 2017.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kuki Nabilla Sampaikan Harapan untuk Masa Depan Indonesia Lewat Lagu
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA