Polisi Tangkap Wanita Pembuat Ijazah Palsu

Polisi Tangkap Wanita Pembuat Ijazah Palsu
Ilustrasi - Ijazah palsu. Foto: ANTARA

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Kompol Handreas. (antara/jpnn)

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial sejak 2017.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News