Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Tanah di Palembang, Ini Kronologi dan Motifnya
Dari jarak sekitar tiga meter, tersangka langsung menembak korban sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.
"Lalu tersangka kembali mendekati korban yang saat itu tergeletak di lantai dengan jarak sekitar satu meter. Tersangka menembak di bagian kepala korban sebanyak satu kali, setelah mengetahui korban tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah di bagian kepala, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor," beber Harryo.
Lebih lanjut Harryo mengatakan, selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang fiber hitam, 2 butir amunisi aktif kaliber Pin 9, 2 buah selongsong amunisi kaliber pin 9.
"Satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung warna coklat, satu lembar baju kemeja biru bermotif 1 buah topi warna merah dan 1 sepeda motor merek Honda Vario, warna hitam nomor polisi BG-2761-ZW serta 2 butir pecahan proyektil," tutup Haryo.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Pelaku penembakan yang menewaskan penjaga tanah di Palembang ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Cawagub Riezky Janji Membenahi Urusan Penyaluran Pupuk di Sumsel
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- Balita Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa
- Mulai 1 Oktober, Palembang Indah Mall Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai
- Tim Barisan Masyarakat Palembang Ditargetkan Raih 60% Suara untuk HDCU
- Sumsel Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama, Ini Harapan Pj Gubernur Elen Setiadi