Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Tanah di Palembang, Ini Kronologi dan Motifnya
Dari jarak sekitar tiga meter, tersangka langsung menembak korban sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.
"Lalu tersangka kembali mendekati korban yang saat itu tergeletak di lantai dengan jarak sekitar satu meter. Tersangka menembak di bagian kepala korban sebanyak satu kali, setelah mengetahui korban tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah di bagian kepala, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor," beber Harryo.
Lebih lanjut Harryo mengatakan, selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang fiber hitam, 2 butir amunisi aktif kaliber Pin 9, 2 buah selongsong amunisi kaliber pin 9.
"Satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung warna coklat, satu lembar baju kemeja biru bermotif 1 buah topi warna merah dan 1 sepeda motor merek Honda Vario, warna hitam nomor polisi BG-2761-ZW serta 2 butir pecahan proyektil," tutup Haryo.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Pelaku penembakan yang menewaskan penjaga tanah di Palembang ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel