Polisi Tantang Antasari Tempuh Jalur Hukum
Rabu, 20 April 2011 – 21:46 WIB
JAKARTA—Tudingan adanya rekayasa dalam penanganan kasus Antasari Azhar terus mengemuka. Sejumlah kalangan termasuk dari pihak Antasari Azhar menuding adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, yang menyeret mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke penjara.
Menanggapi tudingan rekayasa itu, pihak Polri mengklaim telah melakukan penuntasan kasus tersebut secara transparan. Namun jika ada tudingan mengenai adanya rekayasa, polri meminta pihak terkait membuktikan melalui jalur hukum.
‘’Polri telah komit untuk transparan dan akuntabel sesuai mekanisme dan ketentuan hukum. Kalau ada tudingan seperti itu sebaiknya pihak yang berkepentingan membuktikan melalui saluran aturan hukum yang berlaku,’’ ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga kepada JPNN, Rabu (20/4) malam.
Sebelumnya pihak Antasari menyebut adanya serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasus mantan ketua KPK itu dalam pembuktian di persidangan. Diantaranya tidak diakomodirnya keterangan saksi ahli forensik mengenai peluru yang diduga membunuh Zulkarnain tidak berasal dari senjata yang sama dengan yang dibawa sebagai bukti di persidangan.
JAKARTA—Tudingan adanya rekayasa dalam penanganan kasus Antasari Azhar terus mengemuka. Sejumlah kalangan termasuk dari pihak Antasari Azhar
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri