Polisi Tasikmalaya Sita 26 Motor dari Komplotan Pelaku Curanmor

Polisi Tasikmalaya Sita 26 Motor dari Komplotan Pelaku Curanmor
Polisi menunjukkan tersangka kasus pencurian sepeda motor di Polsek Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (20/3/2023). ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya Kota

Aksi mereka, kata Kapolres, sudah dilakukan di 51 lokasi pencurian sejak Juli sampai Oktober 2022 yang tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tetapi juga di Polres Ciamis, Banjar, bahkan ke luar provinsi di wilayah hukum Polres Cilacap, Jawa Tengah.

"Ini adalah kelompok eksekutor, kami masih akan melakukan pengembangan jaringan, seperti penadah dan lainnya," katanya.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka harus ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menyita 26 unit motor berbagai jenis dari tangan komplotan spesialis pelaku curanmor di wilayah Tasikmalaya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News