Polisi Tasikmalaya Sita 26 Motor dari Komplotan Pelaku Curanmor
Senin, 20 Maret 2023 – 23:02 WIB

Polisi menunjukkan tersangka kasus pencurian sepeda motor di Polsek Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (20/3/2023). ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya Kota
Aksi mereka, kata Kapolres, sudah dilakukan di 51 lokasi pencurian sejak Juli sampai Oktober 2022 yang tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tetapi juga di Polres Ciamis, Banjar, bahkan ke luar provinsi di wilayah hukum Polres Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga:
"Ini adalah kelompok eksekutor, kami masih akan melakukan pengembangan jaringan, seperti penadah dan lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka harus ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menyita 26 unit motor berbagai jenis dari tangan komplotan spesialis pelaku curanmor di wilayah Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Tasikmalaya
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi