Polisi Tasikmalaya Sita 26 Motor dari Komplotan Pelaku Curanmor
Senin, 20 Maret 2023 – 23:02 WIB
Aksi mereka, kata Kapolres, sudah dilakukan di 51 lokasi pencurian sejak Juli sampai Oktober 2022 yang tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tetapi juga di Polres Ciamis, Banjar, bahkan ke luar provinsi di wilayah hukum Polres Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga:
"Ini adalah kelompok eksekutor, kami masih akan melakukan pengembangan jaringan, seperti penadah dan lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka harus ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menyita 26 unit motor berbagai jenis dari tangan komplotan spesialis pelaku curanmor di wilayah Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas