Polisi Tegas, 28 Pesilat Pembuat Onar Tetap Diproses Hukum
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi tidak akan memberikan kesempatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) bagi pesilat yang ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain, maupun terkait kasus pengeroyokan dan perusakan di Tulungagung, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan kendati pesilat yang ditangkap sebagian masih di bawah umur atau berstatus anak, langkah tegas dan terukur diperlukan untuk memberi efek jera.
Pasalnya, kasus kekerasan melibatkan oknum dan kelompok perguruan silat masih kerap terjadi.
Tak hanya saling serang, aksi-aksi geng dua perguruan silat yang cukup besar dan punya nama itu kerap membahayakan keselamatan warga.
Hal itu karena penyerangan dilakukan membabi buta dengan sasaran pemukiman warga. Selain meresahkan, aksi mereka kerap menimbulkan kerusakan bahkan korban luka dan mengancam keselamatan.
"(Untuk kasus) silat tidak akan kami RJ-kan," kata AKP Agung di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.
Total sudah ada 28 orang pesilat yang ditangkap Polres Tulungagung dalam kurun dua bulan terakhir. Mereka ditangkap dalam lima kasus penyerangan, penganiayaan serta perusakan.
"Dari 28 pesilat itu, 10 di antaranya masih berusia anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan.
Total 28 orang pesilat yang ditangkap polisi dalam kurun dua bulan terakhir atas kasus penyerangan, penganiayaan, serta perusakan.
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah