Polisi Tegaskan Tawuran Bukan Kategori Kenakalan
Selasa, 25 September 2012 – 19:58 WIB
Seperti yang diketahui, kematian siswa kelas X SMAN 6 itu terjadi setelah ada penyerangan siswa SMAN 70, usai jam pulang sekolah. Tak diketahui penyebab penyerangan tersebut. Peristiwa itu juga terjadi begitu cepat. Begitu Alawwy terkapar dengan dada penuh darah, gerombolan siswa SMAN 70 langsung meninggalkan lokasi tersebut.
Pelaku aksi kekerasan ini nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindak tegas pelajar yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat