Polisi Tegaskan Tawuran Bukan Kategori Kenakalan

Polisi Tegaskan Tawuran Bukan Kategori Kenakalan
Polisi Tegaskan Tawuran Bukan Kategori Kenakalan
Seperti yang diketahui, kematian siswa kelas X SMAN 6 itu terjadi setelah ada penyerangan siswa SMAN 70, usai jam pulang sekolah. Tak diketahui penyebab penyerangan tersebut. Peristiwa itu juga terjadi begitu cepat. Begitu Alawwy terkapar dengan dada penuh darah, gerombolan siswa SMAN 70 langsung meninggalkan lokasi tersebut.

Pelaku aksi kekerasan ini nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. (flo/jpnn)


JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindak tegas pelajar yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News