Polisi Tegaskan Tawuran Bukan Kategori Kenakalan
Selasa, 25 September 2012 – 19:58 WIB
Seperti yang diketahui, kematian siswa kelas X SMAN 6 itu terjadi setelah ada penyerangan siswa SMAN 70, usai jam pulang sekolah. Tak diketahui penyebab penyerangan tersebut. Peristiwa itu juga terjadi begitu cepat. Begitu Alawwy terkapar dengan dada penuh darah, gerombolan siswa SMAN 70 langsung meninggalkan lokasi tersebut.
Pelaku aksi kekerasan ini nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindak tegas pelajar yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia
- HSP 2024, Menpora Dito Sebut Kemenpora Siap Sebagai Orkestrator Implementasi Perpres No 43 Tahun 2022
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan