Polisi Telah Menangkap MJ, Kini Memburu DF, Kasusnya Berat
Minggu, 03 April 2022 – 19:15 WIB

Ilustrasi garis polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain," ujar Agus.
Kini MJ telah ditahan di Mapolres Serang Kota. Polisi kini tengah memburu DF.
Atas perbuatannya, MJ dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial MJ (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?