Polisi Telah Punya Kewenangan untuk Menjemput Paksa Bachtiar Nasir

Polisi Telah Punya Kewenangan untuk Menjemput Paksa Bachtiar Nasir
Ustaz Bachtiar Nasir. Foto: dok/JPNN.com

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Dalam perkara ini, Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)


Bareskrim Polri bakal bersikap tegas terhadap Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) yang tiga kali mangkir setelah dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News