Polisi Teliti Rekaman Gayus-Masno
Kamis, 09 Desember 2010 – 23:55 WIB
Sebelumnya, Gayus Tambunan mengaku menggelontorkan dana setengah miliar itu setelah ia melihat rentut yang disusun oleh jaksa, sebelum sidang kasus penggelapan yang digelar di PN Tanggerang, tahun lalu.
Diduga kuat, tujuan pencairan uang itu agar jaksa meringankan tuntutannya terhadap Gayus. Bukan hanya diringankan, tapi Gayus dibebaskan oleh hakim Muhtadi Asnun. Pengadilan Tipikor telah memvonis hakim Muhtadi Asnun dengan penjara dua tahun, namun perkara ini belum inkrach karena jaksa banding.
Kejagung melaporkan Haposan Hutagalung dan jaksa senior yang menjadi jaksa peneliti perkara Gayus, Cirus Sinaga ke Mabes Polri, terkait dugaan pemalsuan rentut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Cirus belum dipanggil penyidik. “Untuk sementara, jaksa Cirus belum kami panggil,” kata Agung.(zul/gus/jpnn)
JAKARTA – Mabes Polri kesulitan mencari bukti dugaan suap Rp500 juta yang diberikan terdakwa mafia hukum Gayus Tambunan kepada jaksa, sehingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan