Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Izin Dokumen Penerbangan

Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Izin Dokumen Penerbangan
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT dilaporkan oleh PNS Kementerian Perhubungan atas dugaan izin dokemen palsu, Selasa (3/1) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Suharsono membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh seorang PNS Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

“Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/1).

Dia melanjutkan kasus dugaan pemalsuan izin dokumen tersebut berdasarkan laporan dari kepala kantor otoritas bandara wilayah 4 Bali tertanggal 26 Januari 2016. Kendati demikian, Suharsono masih enggan merinci isi laporan tersebut.

Namun, apabila terbukti, terlapor akan dikenakan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.(Mg4/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPK Merasa Dilemahkan

JAKARTA – Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT dilaporkan oleh PNS Kementerian Perhubungan atas dugaan izin dokemen palsu, Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News