Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Izin Dokumen Penerbangan
jpnn.com - JAKARTA – Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT dilaporkan oleh PNS Kementerian Perhubungan atas dugaan izin dokemen palsu, Selasa (3/1) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Suharsono membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh seorang PNS Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/1).
Dia melanjutkan kasus dugaan pemalsuan izin dokumen tersebut berdasarkan laporan dari kepala kantor otoritas bandara wilayah 4 Bali tertanggal 26 Januari 2016. Kendati demikian, Suharsono masih enggan merinci isi laporan tersebut.
Namun, apabila terbukti, terlapor akan dikenakan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT dilaporkan oleh PNS Kementerian Perhubungan atas dugaan izin dokemen palsu, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon