Polisi Telusuri Jejak Komunikasi Pembuat Hoaks Surat Suara
Rabu, 09 Januari 2019 – 23:47 WIB
Sehari setelahnya, dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Salam 2 Jari, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tak Ajukan Eksepsi
- Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Jadi Terdakwa, Beginilah Kelakuannya
- Wah, Ditemukan Surat Suara Rusak di Kardus Terbuka
- Polisi Beber Motif Relawan Prabowo-Sandi Sebarkan Hoaks Surat Suara
- Dicolek Penyebar Hoaks Surat Suara, Dahnil Bilang Begini
- Berkicau soal Hoaks Surat Suara, Mention Akun @Dahnilanzar