Polisi Telusuri Masuknya 12 Ton Bahan PCC dari LN ke Kepri
Dijelaskannya juga, setelah lolos masuk ke Batam, 12 ton barang berbahaya ini langsung masuk gudang di Batuaji. Setelah itu, dipindahkan ke gudang di Tiban Mas, Sekupang. Baru kemudian dibawa ke Telagapunggur untuk dipindahkan ke Bintan. "Ada orang yang diminta membawa dari Tiban, ke Telagapunggur terus ke Bintan. Ini masih ditelusuri juga," katanya.
Ditanya apakah ada penyandang dana pembelian serbuk obat berbahaya di belakang kelompok ini? Kapolda mengatakan, harusnya ada. Akan tetapi, pihaknya masih mendalami masalah ini.
Sejauh ini, ditegaskannya, belum ada penambahan tersangka. Pihaknya telah mengamankan 6 orang pelaku, mulai dari pemilik, sampai kurir yang mengangkut barang tersebut. Para tersangka akan dijerat pasal 197 undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 61 undang undang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar.(cr20/cr21)
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigudsian memerintahkan jajarannya menelusuri jalur pengiriman 12 ton serbuk obat berbahaya yang masuk ke Kepri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya