Polisi Telusuri Penjualan Bayi Online
Selasa, 08 Januari 2013 – 04:36 WIB
Diketahui sebelumnya, iklan penjualan bayi di Tokobagus.com ditayangkan lengkap dengan foto sang bayi yang berusia 18 bulan. Farkhan yang mengaku sebagai pemasang iklan memasang tarif untuk dua bayi masing Rp 10 juta. Dicantumkan pula nomor telepon pemasang iklan. Hanya saja, nomor tersebut saat dihubungi sudah tidak aktif. (tro)
PELAKU penjualan bayi pada situs jual beli iklan online, Tokobagus.com, akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS