Polisi Telusuri Penjualan Bayi Online

Polisi Telusuri Penjualan Bayi Online
Polisi Telusuri Penjualan Bayi Online
Diketahui sebelumnya, iklan penjualan bayi di Tokobagus.com ditayangkan lengkap dengan foto sang bayi yang berusia 18 bulan. Farkhan yang mengaku sebagai pemasang iklan memasang tarif untuk dua bayi masing Rp 10 juta. Dicantumkan pula nomor telepon pemasang iklan. Hanya saja, nomor tersebut saat dihubungi sudah tidak aktif. (tro)

PELAKU penjualan bayi pada situs jual beli iklan online, Tokobagus.com, akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News