Polisi Tembak 5 Kali Kepada Terduga Pelaku Kejahatan di Sulsel, Kompolnas Bereaksi, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali.
Perwira Polri itu kini dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKP Amri dan juga diperiksa oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas insiden itu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan aksi kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum polisi itu.
"Kami sangat menyesalkan adanya kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota ketika melakukan penangkapan saudara IL yang diduga melakukan kejahatan," kata Poengky kepada JPNN.com, Minggu (24/10).
Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu mengatakan anggota Polri dalam melakukan penegakan hukum memang diperbolehkan menggunakan kekerasan.
Dia lantas mencontohkan saat melakukan penangkapan atau penahanan, atau melakukan penembakan bila target yang akan ditangkap melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa polisi dan masyarakat.
"Misalnya seorang tersangka teroris yang membawa bom di tubuhnya," ucap Poengky.
Namun, syaratnya menggunakan kekuatan antara lain adalah proporsionalitas.
Kompolnas menyesalkan kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya