Polisi Tembak 5 Kali Kepada Terduga Pelaku Kejahatan di Sulsel, Kompolnas Bereaksi, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali.
Perwira Polri itu kini dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKP Amri dan juga diperiksa oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas insiden itu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan aksi kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum polisi itu.
"Kami sangat menyesalkan adanya kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota ketika melakukan penangkapan saudara IL yang diduga melakukan kejahatan," kata Poengky kepada JPNN.com, Minggu (24/10).
Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu mengatakan anggota Polri dalam melakukan penegakan hukum memang diperbolehkan menggunakan kekerasan.
Dia lantas mencontohkan saat melakukan penangkapan atau penahanan, atau melakukan penembakan bila target yang akan ditangkap melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa polisi dan masyarakat.
"Misalnya seorang tersangka teroris yang membawa bom di tubuhnya," ucap Poengky.
Namun, syaratnya menggunakan kekuatan antara lain adalah proporsionalitas.
Kompolnas menyesalkan kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan