Polisi Tembak Anggota Geng Motor, Tak Ada Ampun, Dor, Dor

Polisi Tembak Anggota Geng Motor, Tak Ada Ampun, Dor, Dor
Anggota Geng Motor saat digiring petugas ke Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Radar Sukabumi

Dari keempat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Dua orang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya lima tahun, sembilan, dan sepuluh tahun,” kata AKBP Sumarni. (bam/t/radarsukabumi)

Kerap meresahkan warga dengan ulahnya, anggota geng motor mendapat hadiah timah panas dari polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News