Polisi Tembak Anggota Geng Motor, Tak Ada Ampun, Dor, Dor
Sabtu, 29 Mei 2021 – 00:39 WIB

Anggota Geng Motor saat digiring petugas ke Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Radar Sukabumi
Dari keempat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Dua orang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya lima tahun, sembilan, dan sepuluh tahun,” kata AKBP Sumarni. (bam/t/radarsukabumi)
Kerap meresahkan warga dengan ulahnya, anggota geng motor mendapat hadiah timah panas dari polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan