Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!
Rabu, 22 Mei 2024 – 09:04 WIB
"Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir sembarang oleh pemiliknya dan tempat-tempat sepi. Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku untuk membawa lari motor yang dicurinya kurang dari tiga menit," katanya.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun, kemudian Pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)
Melawan saat akan ditangkap polisi, dua dari lima buronan pencuri motor terpaksa ditembak. Pelaku ada yang residivis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Selebgram Cantik Asal Sukabumi Digulung Polisi Gegara Promosi Judi Online
- Setelah Sadbor, Polisi Kembali Tangkap Selebgram Terkait Judi Online