Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret di Batam
Jumat, 23 November 2018 – 23:43 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dari keterangan yang didapat dari tersangka, mereka juga melakukan aksi penjambretan di hari yang sama, di Sei Agung itu.
"Saat ini, keduanya masih kita mintai keterangannya lebih lanjut. Karena diduga masih ada lokasi lainnya. Mereka kita kenakan dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya. (gie)
Dua pelaku jambret bernama Dedi, 37 dan Desta, 34 terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas, Senin (19/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak