Polisi Tembak Dua Pembunuh Sopir Taksi Online, Dor, Dor!
Minggu, 19 November 2023 – 04:59 WIB

Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua pemuda pelaku pembunuhan sopir taksi daring. ANTARA/Aditya Rohman
Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban. (antara/jpnn)
Polisi bertindak tegas dengan menembak kaki dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?