Polisi Tembak Dua Pembunuh Sopir Taksi Online, Dor, Dor!
Minggu, 19 November 2023 – 04:59 WIB
Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban. (antara/jpnn)
Polisi bertindak tegas dengan menembak kaki dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak
- Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak di Sukabumi Diringkus Polisi
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi