Polisi Tembak IL 5 Kali, AKP Amri Dicopot dari Jabatannya, KontraS Bereaksi Keras

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali.
Adapun Polda Sulawesi Selatan pun telah mencopot AKP Amri dari jabatannya.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan apa yang dilakukan AKP Amri terhadap terduga pelaku kejahatan itu sudah berlebihan.
"Menurut Perkap Nomor 1 Tahun 2009, anggota Polri harus mengedepankan prinsip proporsionalitas, artinya, penggunaan kekuatan harus dilakukan secara seimbang antara ancaman dan respons," kata Andi kepada JPNN.com, Sabtu (23/10).
Menurut Andi, sanksi yang diberikan kepada AKP Amri itu seharusnya tidak cukup dengan hanya menggunakan pencopotan jabatan.
"Tetapi juga harus dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan atau proses peradilan pidana," ujar Andi.
"Jika Polda Sulsel benar-benar serius mengungkap kasus ini tentunya harus diusut secara pidana dengan membentuk tim investigasi," sambung Andi.
Andi berharap Polri bisa lebih tegas terhadap polisi yang tidak disiplin dan melanggar standar operasional prosedur (SOP).
KontraS menyoroti kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali, simak selengkapnya.
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat