Polisi Tembak Kaki Pembobol Ruko
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Anggota Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap RA (28), tersangka pembobol ruko butik pakaian.
Polisi menembak kaki RA yang mencoba kabur saat akan ditangkap.
Tim Unit Reskrim Polsek Bestari menangkap RA Kota Batam, Kepri.
Penangkapan RA berdasar laporan polisi bahwa pelaku dilaporkan membobol ruko butik pakaian di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, 16 Maret 2022.
"Setelah penyelidikan, didapati pelaku sedang berada di Batam, lalu ditangkap," kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Adi dalam siaran pers di kantornya, Kamis (14/4).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, gunting besi yang digunakan pelaku membobol ruko, pakaian, lampu hias, dan beberapa aksesoris rumah.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, kerugian yang dialami korban sekitar Rp 35 juta.
"Tersangka RA sudah melakukan beberapa kali pencurian. (RA) merupakan residivis kasus jambret di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari," ujarnya.
Polisi menembak kaki seorang tersangka pembobol ruko butik pakaian. Tersangka melawan saat akan ditangkap.
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya