Polisi Tembak Kaki Pembobol Ruko
Jumat, 15 April 2022 – 14:45 WIB

Polsek Bestari, Polda Kepri, menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembobolan ruko butik pakaian di wilayah Tanjungpinang, Kamis (14/4/2022). ANTARA/Ogen
Dia menambahkan selain mencuri di ruko butik pakaian, tersangka RA pada Maret 2022 juga melakukan pencurian di salah satu toko obat di wilayah Tanjungpinang Barat bersama seorang tersangka berinisial IA.
Baca Juga:
Tersangka IA juga sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Barat.
"Polisi tengah melakukan pengembang terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) yang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi menembak kaki seorang tersangka pembobol ruko butik pakaian. Tersangka melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis