Polisi Tembak Komplotan Penjahat Kelas Kakap, 1 Orang Tewas
Rabu, 30 Maret 2022 – 18:20 WIB

Komplotan penjahat kelas kakap di Medan. Foto: Polrestabes Medan
Sebelumnya, para pelaku juga pernah beraksi di sejumlah tempat, seperti di Jalan Bangka, Jalan Gajah, Jalan Brigjen Hamid, Jalan Sunggal, dan Jalan Gatot Subroto, Binjai, dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Para pelalu dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr22/jpnnsumut)
Polisi terpaksa menembak komplotan penjahat kelas kakap yang meresahkan warga Medan, Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas