Polisi Tembak Mahasiswa Dihukum 10 Tahun Bui
jpnn.com, JEMBER - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember beberapa waktu yang lalu.
Bisma Mahesa terdakwa kasus penembakan terhadap mahasiswa memprotes keputusan hakim tersebut.
Bahkan keluarganya mengeluarkan kata-kata kotor terhadap hakim yang dinilai memberatkan terdakwa.
Inilah Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember
Bahkan ayah terdakwa yang juga seorang anggota kepolisian sempat kolaps dan ambruk.
Dalam sidang vonis ini, Ketua Majelis Hakim Zulfikar mengatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh korban dengan sepucuk senjata api jenis revolver di Jalan Sultan Agung.
"Terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Hakim Zulkifar.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 14 tahun penjara.