Polisi Tembak Mati Begal Jaringan Lampung
jpnn.com - JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menembak mati salah satu dari tujuh begal yang ditangkap, Kamis (1/8). Tujuh pelaku ini adalah jaringan begal kelompok Lampung.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan, pelaku yang meninggal adalah Diki Fernando, 19. Dia terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat ditangkap.
"Ada tujuh orang yang kami tangkap terkait begal. Salah satu meninggal dunia karena melawan petugas dengan senjata api," kata Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (2/9).
Penangkapan sendiri terjadi Kamis (1/8), di dua tempat berbeda, pertama di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara dan kedua di Jalan Kebagusan Dalam, Jakarta Selatan.
Lokasi pertama, polisi mengamankan empat pelaku begal, Sopian Prayoga, 20, David Kasidu, 20, Tantowi Dadang, 18, dan Thernando Devila, 21. Penangkapan berlangsung kondusif, tanpa perlawanan.
Lokasi penangkapan kedua, polisi mengincar tiga pelaku lainnya. Pada penangkapan ini, polisi mendapatkan perlawanan.
"Akhirnya kami mengambil langkah diskresi setelah memberi tembakan peringatan. Diki Fernando tewas. Sedangkan Agung Purwanto, 21, dan Heri Irawan, 24, luka tembak di kaki kiri," kata Rudy.
Rudy menerangkan, pelaku sejauh ini sudah melakukan aksinya sekitar 20 kali di Jakarta Selatan dan sekitarnya. Rudy membeberkan, kelompok ini tak segan-segan melakukan aksinya, bahkan sering menggunakan senjata api seperti layaknya koboi.
JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menembak mati salah satu dari tujuh begal yang ditangkap, Kamis (1/8).
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku