Polisi Tembak Mati Jambret yang Bermain di Tanjung Priok, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku penjambretan di dalam mikrolet di Tanjung Priok berinisial AR (42) dan JN (28) merupakan narapidana (napi) yang baru keluar penjara melalui program asimilasi.
"Kami menemukan di dalam dompet tersangka AR, ada surat asimilasi yang menunjukkan bahwa dia baru keluar mengikuti program asimilasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto, Minggu (19/4).
Tersangka AR diketahui menjalani masa tahanan dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke LP Bandung.
AR baru saja keluar dari lapas pada 21 Februari lalu. Sedangkan JN merupakan mantan napi yang keluar dari LP Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus yang sama.
Polisi masih mendalami aksi jambret yang dilakukan sebelum insiden penjambretan terakhir yang terjadi di dalam mikrolet M15 arah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (12/4).
"Kami masih melakukan pendalaman, apakah sebelumnya melakukan aksi serupa atau tidak, yang jelas yang dilaporkan pada kami adalah kejadian pada 12 April 2020," ujar dia.
Polisi menembak mati pelaku penjambretan di dalam mikrolet berinisial AR (42), setelah melumpuhkan kaki pelaku jambret berinisial JN (28).
Keduanya melakukan aksi jambret di dalam mikrolet M15 menuju Tanjung Priok, mengambil barang berharga serta melukai korbannya dengan senjata tajam pada Minggu (12/4).
Polres Metro Jakarta Utara menembak mati pelaku jambret yang beraksi di dalam mikrolet di Tanjung Priok.
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Kecelakaan Beruntun di Jakarta Utara Ada Korban
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya