Polisi Tembak Mati Pembobol Gerai Pegadaian di Bekasi
Jumat, 25 Mei 2018 – 19:58 WIB
"Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tutur mantan Kapolres Nunukan ini. (mg1/jpnn)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati satu dari empat pembobol kantor Pegadaian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- HUT ke-123, Pegadaian Kobarkan Semangat Baru
- Pegadaian Perpanjang Program Gadai Tanpa Bunga, Ini Syarat dan Caranya
- Asyik, Pegadaian Perpanjang Program Gadai Tanpa Bunga
- Jangan Sampai Salah Antara Pegadaian, Usaha Gadai dan Pergadaian
- Pak Basuki: Saya Garis Bawahi Besar-besar, Lelang Online Pegadaian Tidak ada
- Pegadaian Siapkan Strategi Jitu Selama Pandemi Corona