Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu-sabu di Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Aparat Polrestabes Surabaya menyita sabu-sabu seberat 28,8 kilogram dari empat orang tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir mengatakan, komplotan pengedar itu diringkus di Apartemen Gunawangsa Surabaya.
Polisi terpaksa menembak para pelaku karena berupaya melawan saat hendak ditangkap.
"Salah satunya meninggal dunia. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan yang berpotensi membahayakan nyawa petugas," katanya, saat konferensi pers, Senin (14/9).
Seorang pelaku yang ditembak mati bernama Fajar Rizky, usia 28 tahun, tinggal di Apartemen Gunawangsa Surabaya, dan tiga pelaku lainnya ditembak kakinya, masing-masing berinisial DS, usia 32 tahun, warga Sulawesi Tenggara, AS (34) warga Kalimantan Selatan, dan Bu (37), tinggal di Apartemen Gunawangsa Surabaya.
Kombes Isir menyebut dari penggeledahan di Apartemen Gunawangsa yang ditempati pelaku Fajar dan Bu, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 23,791 kilogram dan 14.700 butir pil ekstasi.
Sedangkan dari pelaku DS dan AS, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 5,96 kilogram. Dengan begitu total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari empat orang komplotan pengedar ini sebat 28,8 kilogram.
Menurut Isir, komplotan empat orang pelaku ini masih satu jaringan dengan delapan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap terlebih dahulu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 17,05 kilogram, dari penyelidikan intensif yang digelar sejak 25 Juli lalu.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 28,8 kilogram dari empat orang tersangka. Satu pelaku ditembak mati karena melawan.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar