Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng

jpnn.com - Keluarga GRO (16) siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang yang ditembak mati polisi mencari keadilan dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan laporan pihak keluarga GRO telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (26/11).
"Kemarin sudah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng, dan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisinya," kata Kombes Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11).
Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan.
"Dasar dari laporan polisi tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," ujar Kombes Artanto.
Pihaknya menjamin penyelidikan aksi penembakan oleh polisi yang belakangan diketahui berpangkat Aipda dengan nama Robig Zaenudin terhadap GRO akan dilakukan secara transparan.
"Kami akan betul-betul menyampaikan secara transparan, dan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin. Kami pastikan kami berproses hukum dengan baik, dan benar," ujarnya.
Anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar atau Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang itu menembak GRO, dan dua temannya, yaitu S, dan A di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
Keluarga korban melaporkan kasus polisi tembak mati siswa SMKN 4 Semarang ke Polda Jateng. Begini informasinya.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang: Abi Sempat Memicu Kemarahan Sopir Angkot