Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
jpnn.com - Keluarga GRO (16) siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang yang ditembak mati polisi mencari keadilan dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan laporan pihak keluarga GRO telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (26/11).
"Kemarin sudah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng, dan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisinya," kata Kombes Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11).
Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan.
"Dasar dari laporan polisi tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," ujar Kombes Artanto.
Pihaknya menjamin penyelidikan aksi penembakan oleh polisi yang belakangan diketahui berpangkat Aipda dengan nama Robig Zaenudin terhadap GRO akan dilakukan secara transparan.
"Kami akan betul-betul menyampaikan secara transparan, dan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin. Kami pastikan kami berproses hukum dengan baik, dan benar," ujarnya.
Anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar atau Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang itu menembak GRO, dan dua temannya, yaitu S, dan A di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
Keluarga korban melaporkan kasus polisi tembak mati siswa SMKN 4 Semarang ke Polda Jateng. Begini informasinya.
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Polisi Mencekal 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma