Polisi Tembak Mati Tersangka Pembunuhan Pasutri di Kabupaten Banyuasin

Polisi Tembak Mati Tersangka Pembunuhan Pasutri di Kabupaten Banyuasin
Personel Satreskrim Polres Banyuasin mengantarkan jenazah tersangka kasus pembunuhan, LV (42) ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk diidentifikasi dan kepentingan proses penyidikan, Selasa (1/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Perwira pertama Polri ini menyebut LV bertugas sebagai eksekutor utama perampokan yang menewaskan pasutri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (12/10).

Hal tersebut terungkap dari keterangan empat tersangka lainnya YD (42), RK (16), MR (39), dan KL (49), warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.

Keempat tersangka ini telah lebih dahulu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa Tanjung Lago, Kamis (13/10) pagi.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjoyo di Palembang, Selasa (18/10), mengatakan keempat tersangka ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasutri, yakni Sunardi dan Srinarti.

Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya itu, ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (12/10) subuh.

Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.

Dari perampokan tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram, Red), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp 25 juta, tiga unit gawai, dan uang tunai senilai Rp 232,9 juta.

Jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp 383,9 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Polisi menembak mati tersangka pembunuhan terhadap pasutri di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Tersangka melawan dan mengancam polisi dengan senjata api rakitan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News