Polisi Tembak Pelaku Pembusuran Warga Makassar
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi meringkus seorang pelaku utama kejahatan berinisial NA yang membusur (melepaskan anak panah) kepada korban berinisial DR dan MN.
Kedua korban warga Makassar itu mengalami luka serius di tubuhnya.
"Korban pertama kena pada bagian pipi dan korban kedua kena bagian dada. Sempat dilakukan perawatan dan lhamdulillah sudah sehat kembali setelah dilakukan operasi dan busur (anak panah) sudah dilepas," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus, Minggu.
Ngajib mengatakan penangkapan pelaku utama NA di Jalan Veteran Selatan Lorong 3, Kecamatan Mamajang, setelah melakukan aksinya membusur warga pada Jumat (15/9) dini hari di Jalan Bontobila, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Dari pengakuan pelaku, dia yang melepaskan busur dan mengenai korban. Nama kelompok Lorhub adalah kelompok pelaku, dan korban Rumkos. Nanti dikembangkan apakah ini geng motor yang melakukan kejahatan," ujarnya.
Pelaku yang ditangkap itu, aksinya sempat viral di media sosial, sedangkan lima rekannya masih dalam pengejaran dan dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku NA terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat ditangkap.
Kapolrestabes menuturkan dugaan saat ini adalah bermotif balas dendam karena teman pelaku sempat dipukul korban, sehingga pelaku mendatangi korban dengan berboncengan motor berjumlah enam orang.
Aksi pembusuran warga Makassar sempat viral di media sosial. Polisi masih memburu pelaku lain.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari