Polisi Tembak Pelaku Pembusuran Warga Makassar

Polisi Tembak Pelaku Pembusuran Warga Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (tengah) didampingi jajarannya saat merilis kasus tindak pidana kejahatan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (17/9/2023). ANTARA/Darwin Fatir

"Pada saat pelaku melakukan pembusuran, dia berboncengan tiga orang yang mana motornya telah kami sita. Kemudian, juga barang bukti busur yang disita sebanyak 12 busur (anak panah) dan ada satu ketapel (pelontar)," paparnya.

Mantan Kapolres Kota Palembang ini juga mengatakan pelaku NA sempat digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu di saku celananya.

"Kami dapatkan dari pelaku menguasai narkotika jenis sabu-sabu, ini juga masih kami lakukan pengembangan. Tentunya, tindak lanjut tes urine, yang pastinya pelaku ini menyimpan sabu di saku celana, sehingga kami bisa menyimpulkan pelaku ini menyimpan narkoba," ungkapnya.

Dia menegaskan tidak ada geng motor di Kota Makassar bisa melakukan tindak kejahatan, apabila ada ditemukan maka dilaksanakan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk ganjaran atas perbuatan pelaku terkait tindak pidana kejahatannya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersamaan-sama. (antara/jpnn)


Aksi pembusuran warga Makassar sempat viral di media sosial. Polisi masih memburu pelaku lain.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News