Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik

Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
Residivis kasus pencurian yang diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

jpnn.com, PEKANBARU - Tim gabungan dari Polsek Rumbai Pesisir dan unit Resmob Jembalang menangkap pria berinisial H setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga yang ditinggal mudik Lebaran lalu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pelaku ditangkap di Jalan Kurnia III, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai pada 7 April 2025.

“Pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Jumat.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang saat itu sedang ditinggal mudik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu sepeda motor trail, dan satu sepeda balap.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/4) malam. Korban, Yaswir Syarkawie (72), mengetahui kejadian itu setelah diberitahu oleh tetangganya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp 80 juta.

Hendra diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Dia kini ditahan di Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan pelaku pencurian rumah yang ditinggal pemudik berlangsung tegang. Polisi sampai harus menembak tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News