Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali

Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali
Polisi menunjukkan tersangka Bastomi Prasetiawan (33), pelaku penusukan seorang pria hingga meninggal dunia di Jalan Nangka Utara, Denpasar saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (17/2/2025). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

jpnn.com, DENPASAR - Aparat kepolisian menyatakan tersangka BP (33), pelaku penusukan terhadap seorang pria hingga meninggal dunia di Jalan Nangka Utara, Denpasar, Bali, positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepastian bahwa pelaku menggunakan narkoba didasarkan atas hasil tes urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Kepala Satreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan tak hanya saat menikam korban bernama Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar pada Kamis, 13 Februari 2025, pelaku BP juga mengonsumsi obat terlarang setelah insiden berdarah tersebut.

"Pada saat kejadian itu sebelumnya yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu dan setelah itu dua kali terakhir kemarin. Jadi, dua hari sampai di sini cek urine masih positif mengonsumsi sabu-sabu," katanya, Senin.

Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Denpasar pada Minggu, 16 Februari 2025 di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu, pelaku berencana melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman.

Pelaku sebelumnya diduga telah menganiaya orang lain di tempat yang sama.

BP (33), pelaku penusukan terhadap seorang pria di Denpasar, Bali, ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News