Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali

Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali
Polisi menunjukkan tersangka Bastomi Prasetiawan (33), pelaku penusukan seorang pria hingga meninggal dunia di Jalan Nangka Utara, Denpasar saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (17/2/2025). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

Pelaku mengira korban adalah salah seorang yang dicarinya tersebut.

"Tersangka dikuasai amarah hingga menyerang korban dengan sebilah pisau, menyebabkan luka fatal yang akhirnya membuat korban meninggal," katanya.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena hendak melawan dan kabur saat akan ditangkap.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


BP (33), pelaku penusukan terhadap seorang pria di Denpasar, Bali, ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News