Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali
Selasa, 18 Februari 2025 – 04:50 WIB

Polisi menunjukkan tersangka Bastomi Prasetiawan (33), pelaku penusukan seorang pria hingga meninggal dunia di Jalan Nangka Utara, Denpasar saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (17/2/2025). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar
Pelaku mengira korban adalah salah seorang yang dicarinya tersebut.
"Tersangka dikuasai amarah hingga menyerang korban dengan sebilah pisau, menyebabkan luka fatal yang akhirnya membuat korban meninggal," katanya.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena hendak melawan dan kabur saat akan ditangkap.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BP (33), pelaku penusukan terhadap seorang pria di Denpasar, Bali, ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter