Polisi Tembak Pembunuh Dua Anggota Kodim Aceh Utara
jpnn.com - BANDA ACEH - Kasus penembakan dua anggota intel Kodim 0103 Aceh Utara Serda Indra dan Sertu Hendrianto, di wilayah Nisam, Aceh Utara, 24 Maret sedikit demi sedikit mulai terkuak. Anggota Polda Aceh berhasil menangkap Zulfaini alias Tgk Plang (TP). Dia merupakan salah seorang anggota kelompok Din Minimi dan diduga menjadi salah seorang eksekutor penembakan yang menewaskan Indra dan Hendrianto.
TP roboh setelah timah panas aparat mengenai kaki sebelah kanannya. Dia ditembak di jalan pinggir kali Desa Limpok, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, kemarin (5/5) pukul 01.30 WIB. Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi menyatakan, TP merupakan anggota kelompok Din Minimi dan salah seorang di antara 20 orang kelompok bersenjata yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.
''Kami berhasil menemukan barang bukti berupa pistol jenis FN+, 7 peluru, 3 amunisi senjata jenis AK, dan 1 sepeda motor. Pistol tersebut identik dengan pistol jenis FN milik anggota Intel Aceh Utara yang meninggal beberapa waktu lalu,'' ujarnya yang didampingi Pangdam Iskandar Muda Mayjen Kriswanto dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.
Saat ini, terangnya, ada ratusan personel yang diturunkan untuk mengejar tersangka lain, Komeng (KM), yang berhasil melarikan diri sambil membawa satu senjata laras panjang yang diduga jenis AK. ''Berdasar penyisiran, ada bercak darah. Diduga, KM terkena tembakan,'' tuturnya. (put/ibi/c20/diq)
BANDA ACEH - Kasus penembakan dua anggota intel Kodim 0103 Aceh Utara Serda Indra dan Sertu Hendrianto, di wilayah Nisam, Aceh Utara, 24 Maret sedikit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat