Polisi Tembak Pembunuh Warga Bandung

Polisi Tembak Pembunuh Warga Bandung
Polisi mengamankan tersangka pembunuhan berinisial TK di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6-2-2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Setelah mendengar makian itu, menurut dia, Tatan langsung mengeluarkan golok, kemudian menebas leher belakang F sampai terluka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," kata Kapolresta Bandung.

Kusworo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Tatan di sebuah rumah kosong, tempat persembunyiannya di kawasan Solokan Jeruk.

Namun, saat hendak ditangkap, Tatan melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Benny Dollo Meninggal Dunia

Pelaku pembunuhan warga Bandung ditindak tegas polisi. Tatan berafiliasi dengan geng motor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News