Polisi Tembak Pembunuh Warga Bandung

Setelah mendengar makian itu, menurut dia, Tatan langsung mengeluarkan golok, kemudian menebas leher belakang F sampai terluka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," kata Kapolresta Bandung.
Kusworo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Tatan di sebuah rumah kosong, tempat persembunyiannya di kawasan Solokan Jeruk.
Namun, saat hendak ditangkap, Tatan melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan warga Bandung ditindak tegas polisi. Tatan berafiliasi dengan geng motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai