Polisi Tembak Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil, Satu Lagi Masih Buron

Polisi Tembak Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil, Satu Lagi Masih Buron
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan (kiri) saat menunjukkan tersangka pencuri dengan modus pecah kaca. (ANTARA/Khaerul Izan)

Kemudian setelah diamati dan di dalamnya terdapat barang berharga, para tersangka langsung memecahkan kacanya menggunakan busi atau alat yang telah dibawa.

"Tersangka memukul kaca mobil menggunakan alat yang sudah disiapkan dan langsung menggasak barang berharga seperti uang, telepon genggam, laptop, dan lainnya," ujarnya pula.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)

Salah satu tersangka pencuri bermodus pecah kaca mobil ditembak petugas karena berusaha melawan saat ditangkap.


Redaktur & Reporter : Boy

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News