Polisi Tembak Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil, Satu Lagi Masih Buron
Rabu, 03 Februari 2021 – 18:33 WIB
Kemudian setelah diamati dan di dalamnya terdapat barang berharga, para tersangka langsung memecahkan kacanya menggunakan busi atau alat yang telah dibawa.
"Tersangka memukul kaca mobil menggunakan alat yang sudah disiapkan dan langsung menggasak barang berharga seperti uang, telepon genggam, laptop, dan lainnya," ujarnya pula.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Salah satu tersangka pencuri bermodus pecah kaca mobil ditembak petugas karena berusaha melawan saat ditangkap.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
- 3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat
- 2 Spesialis Pencuri Ternak di Serang Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 TKP