Polisi Tembak Pencuri Motor di Medan
Kamis, 16 Desember 2021 – 20:32 WIB

Ilustrasi. (ANTARA/HO)
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi tembak pencuri kendaraan bermotor di Medan. Tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis