Polisi Tembak Pencuri Motor di Tanjungpinang
Heribertus mengatakan dari hasil penangkapan, diamankan tiga unit Honda Scoopy, satu unit motor Yamaha Vega, satu unit Honda Beat, satu unit Honda CRF, cincin akik, dompet hitam, enam unit handphone, cincin emas, jam tangan, dan uang tunai Rp 200.000.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi kejadian.
Antara lain, di Jalan Masjid, Jalan Sei Jang Komplek Indodracom, Jalan Sei Jang Nomor 15, Jalan H Ungar Lr Sumatra Nomor 23, Jalan Tugu Pahlawan Gang Pelita, Jalan Cempedak Nomor 05, Jalan Wiratno, Jalan Transito, Jalan Sumatra, dan Jalan Batu Hitam depan Mall Ramayana.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Ketiga pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Heribertus Ompusungu. (antara/jpnn)
Polisi menembak kaki pencuri sepeda motor di Tanjungpinang, Kepri. Pelaku berusaha kabur saat polisi hendak melakukan penangkapan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri