Polisi Tembak Perampok di Belawan, Sita 5 Senjata Tajam
"Para pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing di daerah Belawan," ujarnya.
Menurut Faisal, perampokan terjadi saat korban yang mengendarai becak hendak mengambil ikan di Belawan.
Saat itu, korban melintas di Jalan Yos Sudarso Belawan.
Keempat pelaku dengan membawa senjata tajam (sajam) berusaha mengadang korban.
Korban berusaha lari, tetapi ban becaknya masuk ke dalam parit.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan empat pelaku merampas uang milik korban.
Sementara itu, dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti dari empat pelaku berupa lima senjata tajam berbagai jenis, palu, dan uang Rp 350.000, diduga hasil kejahatan.
"Pelaku perampokan tersebut melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menembak kaki seorang pelaku perampokan di Belawan yang berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi